MEDIA BLORA - Penyebab kenapa bantuan PKH tahap 4 tahun 2022 hingga saat ini masih belum juga dicairkan oleh pemerintah.
Beberapa hari yang lalu, setelah proses pencairan bantuan PKH tentu tahap selanjutnya adalah rekonsiliasi pencairan bantuan PKH itu sendiri.
Dimana fungsi dari rekonsiliasi ini adalah untuk memproses siapa saja KPM yang belum transaksi atau belum mengambil bantuan PKH dan sebab kenapa bantuan belum diambil.
Masih banyak para KPM mulai dari tahap 1 hingga tahap 3 tahun 2022 yang belum mentransaksikan bantuan PKH.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat, Kartu Prakerja Gelombang 47 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Berbagai macam alasan disertakan oleh para KPM tersebut, mulai dari belum menerima kartu KKS atau buku tabungan.
Ada juga peserta yang kartu KKS nya hilang ada yang memang belum diambil Ada yang kartu kksnya ini tertelan kemudian rusak dan lain sebagainya, dan ada juga kasus yang karena meninggal dan tidak ada ahli warisnya.
Setelah kemarin ada proses yang namanya rekonsiliasi di tingkat nasional, menjelaskan saat ini setiap keluarga penerima manfaat yang tidak melakukan transaksi pencairan bantuan PKH maka harus disertakan yang namanya surat pertanggung jawaban mutlak dari pihak Desa setempat.
Contoh misalkan ada KPM yang tidak mengambil bantuan karena sudah meninggal dan tidak ada ahli warisnya harus dibuatkan PT JM dari pihak Desa.