Info Terbaru Formasi PPPK Guru Tahun 2022, Cek Apakah Kamu Masuk Kategori P1, P2, Atau P3

- 4 November 2022, 08:01 WIB
Formasi PPPK 2022
Formasi PPPK 2022 /Tangkapan layar / Instagram @infocpnsterkini/

MEDIA BLORA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah telah resmi mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.

Penetapan kebutuhan formasi PPPK Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 ditetapkan sebanya 4.351 formasi.

Ketentuan dan Persyaratan Umum PPPK Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

Pelamar yang dapat melamar PPPK Guru adalah pelamar prioritas I, yaitu peserta yang sudah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan sudah mencapai Nilai Ambang Batas (passing grade).

Baca Juga: Tips Jitu Memulai Karir sebagai Kreator Konten

Pelamar prioritas I ini terdiri dari THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG, dan Guru Swasta dimana keempatnya harus telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Sedangkan, persyaratan pelamar PPPK JF Guru Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 20 tahun per tanggal pendaftaran dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x