KPU Memutuskan Lima Partai Politik Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

- 22 November 2022, 06:05 WIB
ilustrasi. KPU Memutuskan Lima Partai Politik Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024
ilustrasi. KPU Memutuskan Lima Partai Politik Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

MEDIA BLORA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan lima partai politik tidak lolos verifikasi administrasi (vermin) untuk Pemilu 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 18 November.

Adapun lima partai yang tidak lolos verifikasi adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Sebelumnya, Kelima partai itu telah mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas putusan pertama KPU yang menyebut kelimanya tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Membaca Bismillah Begitu Dianjurkan pada Setiap Kegiatan, Ini Alasan Menurut Gus Baha

Namun, setelah diberikan kesempatan untuk memperbaiki, KPU menyatakan kelima partai tersebut tetap tidak memenuhi syarat.

Adapun bunyi Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tersebut yaitu "Status: tidak memenuhi syarat."

Sebelumnya, KPU telah memberikan kesempatan bagi lima parpol itu untuk melakukan perbaikan dokumen mereka melalui Sipol pada 7 November 2022.

KPU memberi waktu kelima partai tersebut selama 1x24 jam untuk mengunggah dokumen perbaikan.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x