6. Subsidi Uang Muka Perumahan
Bantuan subsidi uang muka Perumahan akan diberikan sebesar Rp 220.000 per unit rumah.
Artinya bantuan ini nanti diberikan kepada warga yang melakukan pembelian rumah.
Dimana rumah tersebut dibangun oleh pemerintah, dimana untuk dp-nya ini disubsidi sebesar Rp 220.000.
Baca Juga: Mulai Hari Ini 12 Desember 2022, 4 Bansos dari Pemerintah Segera Dicairkan, KPM Wajib Tahu
7. Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu
Bantuan RST ini berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia atau istilahnya bedah rumah.
Kalau dulu namanya adalah RTLH atau rumah tidak layak huni, di mana Nanti sasarannya ini harus terdaftar di dalam DTKS dan harus diusulkan oleh pemerintah daerah.
Baik itu desa kelurahan ataupun lewat pemangku kepentingan seperti anggota dewan.
Sedangkan bantuan ini besarannya adalah 20 juta rupiah yang digunakan untuk merenovasi rumah yang sudah tidak layak huni.