Pendaftaran PPS Telah Dibuka, Berikut Persyaratan dan Cara Pendaftarannya.

- 19 Desember 2022, 13:15 WIB
KPU Buka Penerimaan Anggota PPS Pemilu 2024, Batas Akhir Pendaftaran 27 Desember 2022
KPU Buka Penerimaan Anggota PPS Pemilu 2024, Batas Akhir Pendaftaran 27 Desember 2022 /



MEDIA BLORA – Gegap gempita dan suasana Pemilihan Umum 2024 tidak hanya ramai di media sosial saat ini ,tetapi di kalangan masyarakat juga sudah mulai terasa apalagi saat ini sebagai penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum Pemilu 2024

KPU tingkat Kabupaten/Kota saat ini telah melakukan persiapan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk di dalamnya penyelenggaran Pilkada, Pileg dan Pilpres.

Salah satu tahapan yang dilakukan adalah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024.
Baca Juga: Ada yang Dapat Julukan Nerakanya Indonesia, Ini 5 Kota Paling Panas di Indonesia
PPS adalah adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain. Kemudian pada Pasal 16 dan 17 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPS adalah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota.

Tugas PPS Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2 maka tugas PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

1.Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

2.Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.

3.Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.

4.Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

5.Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.

6.mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

7.Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

8.melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

9.Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

10.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

11.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   Dalam melakukan tugas-tugas tersebut, PPS melaksanakannya yaitu dengan:

1.Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

2.Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

3.Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

4.Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.

5.Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

6.Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

7.Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

8.Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Baca Juga: 5 Kota Paling Panas di Indonesia, Nomor 2 Dijuluki Nerakanya Indonesia

Kewenangan PPS Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 maka kewenangan PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

1.Membentuk KPPS.

2.Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

3.Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.

4.Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

5.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Mendaftar PPS Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, berikut adalah syarat untuk mendaftar anggota PPS:

1.Warga negara Indonesia.

2.Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

3.Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.

6.Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

7.Mampu secara jasmani dan rohani.

8.Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

9.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun Cara Mendaftar PPS adalah sebagai berikut:

Berikut cara mendaftar di Akun Si Akba :

Membuka Akun Si Akba : https://siakba.kpu.go.id.

1.Memilih posisi pendaftaran badan ADHOC  PPS

2.Mengisi Daftar Riwayat Hidup

3.Melengkapi persyaratan

4.Mengirim Data.

6.Cek Kelengkapan Dokumen

Pelamar mengecek kelengkapan berkas dengan ketentuan

1.Berkas lengkap,tanda terima pendaftaran di sampaikan melalui Email

2.Berkas tidak lengkap pemberitahuan melalui Email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas akhir pendaftaran.

7.Cek Hasil Verifikasi Administrasi

Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi berkas dengan ketentuan

1.Berkas memenuhi syarat maka dalam tahap ini pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi

2.Berkas tidak memenuhi syarat maka dalam tahap ini pelamar dinyatakan tidak lulus tahap verifikasi administrasi.

8.Cek Hasil Seleksi Tertulis

Setelah berkas hasil verifikasi administrasi di nyatakan lulus maka pelamar melaksanakan tes tertulis,dan setelah selesai tes tertulis pelamar mengecek hasil seleksi tertulis.

9.Cek Hasil Seleksi Wawancara

Setelah pelamar dinyatakan lulus tes tertulis maka pelamar berhak untuk mengikuti seleksi berikutnya yaitu seleksi Wawancara.

10 Cek Hasil Seleksi
Baca Juga: Masakan Sederhana dari Resep Gulai Ikan Mas yang Sangat Enak
Pelamar kemudian mengecek hasil seleksi Wawancara.dan mengecek hasil seleksi dari semua tahapan seleksi.

Adapun sebelum  mengikuti proses seleksi pelemar harus menyiapkan  dokumen  dokumen persyaratan  pendaftaran.

Berikut dokumen persyaratan pendaftaran PPS :

1.Surat Pendaftaran.

2.Daftar Riwayat Hidup

3.Fotokopi KTP Elektronik

4.Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat/Ijazah terakhir.

5.Pas Foto

6.Surat Surat Pernyataan  dan

7.Surat Keterangan

Adapun Dokumen Keputusan KPU  Nomer 476 Tahun 2022 dapat di unduh melalui Link berikut ini :https://bit.ly/juknisbadanadhoc

Demikianlah cara pendaftaran Panitia Pemungutan  Suara di tingkat Desa atau PPS.
Baca Juga: Doa dan Amalan Dzikir Setelah Melaksanakan Sholat Ashar Menurut Islam
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam  proses pemilu di persilakan untuk mengikuti proses seleksi pendaftaran  PPS tersebut.***

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah