Gaji PKD Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan Desa Untuk Pemilu 2024: Berikut Honor,Tugas,Dan Wewenangnya

- 6 Februari 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi Gaji PKD Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan Desa Untuk Pemilu 2024
Ilustrasi Gaji PKD Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan Desa Untuk Pemilu 2024 /Situs Bawaslu/

MEDIA BLORA - PKD adalah kependekan dari Pengawas Kelurahan Desa untuk Pemilu 2024 yang akan di laksanakan sesuai jadwal adalah tanggal 14 Febuari 2024.

Istilah PKD adalah nama atau istilah baru yang dulu di sebut PPL atau Panitia Pengawas Lapangan.

PKD Panitia Pengawas Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan Pemilu 2024,merupakan bagian dari badan Ad hoc Pemilihan Umum.

PKD Pemilu 2024 adalah akronim dari Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa PKD.

PKD Pemilu 2024 adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.

Adapun anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah,bersifat sementara sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu.

Tahapan Pemilu 2024 saat ini KPU sudah menyiapkan pelantikan Pantarlih atau petugas coklit sementara Bawaslu juga melakukan pelantikan PKD atau petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Senin 6 Februari 2023: Cek Keberuntungan Zodiak Pisces di Sini!

Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023, perihal pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panita Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada Pemilu serentak 2024,bahwa Panitia Pengawas Pemilu Desa (Panwaslu) adalah organisasi yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat desa.

Panitia ini dibentuk dalam tingkat desa atau kelurahan dan memiliki peran penting dalam menjamin bahwa pemilu desa dilaksanakan dengan benar, aman dan demokratis.

Berikut Informasi Tugas,Wewenang dan Gaji PKD

Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas :

Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang meliputi:

1. Pengawasan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

2.Pengawasan pelaksanaan kampanye.

3.Pengawasan pendistribusian logistik Pemilu.

4.Pengawasan pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.

5.Pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.

6.Pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPS.

Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Cair Mulai Hari ini 6 - 28 Februari 2023, Cek Apakah Anda Salah Satu Penerimanya?

7.Pengawasan pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.

8.Pengawasan pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK.

9.Pengawasan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

10.Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.

11.Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa.

12.Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13.Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

14.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PKD Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa 2024:

1.Wewenang untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di desa atau kelurahan

2.Wewenang untuk mengambil tindakan atau tindakan tegas kepada pihak yang melakukan pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu di tingkat desa dengan berkonsultasi dengan Panwascam.

3.Wewenang untuk mengambil alih pengelolaan pemungutan suara jika terjadi kondisi darurat atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi dengan Panwascam.

4.Wewenang untuk melaporkan peristiwa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada KPUD dengan berkonsultasi dengan Panwascam.

Baca Juga: Pembahasan Contoh Soal UTS PJOK Kelas 5 SD MI Semester 2, Lengkap dengan Kunci Jawaban

5.Wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi selama proses pemilu di desa atau kelurahan dengan melibatkan Panwascam

Panitia pengawas pemilu desa memiliki wewenang yang cukup luas dalam mengawasi pelaksanaan pemilu desa, dengan tujuan utama untuk menjamin bahwa pemilu desa dilaksanakan dengan benar, aman, dan demokratis sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku.

Gaji PKD Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa Pemilu 2024

Berikut informasi gaji yang di berikan kepada PKD Pengawas Kelurahan Desa atau Panwaslu Desa 2024, dan besaran gaji yang akan di terima masing –masing mulai ketua dan anggotanya.

Menteri Keuangan Indonesia yaitu Sri Mulyani sebelum nya sudah menandatangani Surat Keputusan Nomor 5/5715/MK.302/2022, dan dalam keputusan tersebut berisikan besaran gaji Panwaslu desa pemilu 2024 yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Seperti yang di ketahui jika gaji Panwascam sebelum nya berkisar Rp.1850.000 per bulan untuk Ketua dan Rp.1650.000 untuk anggota.

Dan untuk besaran gaji yang akan di terima Panwascam tahun 2024 mendatang adalah Rp.2.200.000 per bulan untuk Ketua dan Rp.1.900.000 untuk anggota.

Sedangkan untuk Gaji PKD Panwaslu Desa 2024 adalah Rp.1.100.000 per bulan, dan kemudian untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS adalah sebesar Rp.1000.000 dari yang sebelum nya hanya Rp.650.000.

Demikianlah informasi mengenai Tugas,Wewenang dan Gaji PKD Panwaslu Desa Pemilu 2024.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x