Menurut SKB tersebut, Pemerintah telah menetapkan momen Tahun Baru Islam sebagai hari libur nasional alias tanggal merah.
Oleh karena itu, masyarakat Indonesia berhak mendapat libur pada hari tersebut.
Baca Juga: Dianggap Calon Presiden 2024 Terkuat Pengganti Jokowi, Ini Profil Prabowo Subianto
Sehingga kegiatan atau aktifitas kerja, perkantoran dan sekolah pada hari tersebut juga libur, kecuali yang menerapkan sistem ganti libur.
Demikian tentang informasi tanggal 1 Muharram, yang jatuh pada Rabu 19 juli merupakan hari libur Nasional atau tanggal merah.***