- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja atau dirumahkan
- Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Simak cara pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 58:
- buka laman prakerja di https://www.prakerja.go.id/
- Klik Daftar Sekarang
- Masukkan email dan password