MUDAH, Simak Ini Cara Cek Pemilu Online, Data Pemilih dan di TPS Mana Kita Akan Nyoblos

- 5 Februari 2024, 10:09 WIB
cara cek data pemilih dan tempat TPS Pemilu 14 Februari 2024.
cara cek data pemilih dan tempat TPS Pemilu 14 Februari 2024. /Antara/Feru Lantara/

MEDIA BLORA - Simak berikut cara cek Pemilu online, data pemilih dan di TPS mana kita nanti akan nyoblos.

Pastinya kita harus tahu dulu masuk data pemilih dalam Pemilu dan di TPS mana kita akan nyoblos nanti.

Lalu, bagaimana cara cek Pemilu online, data pemilih dan di TPS mana kita nanti akan nyoblos tersebut.

Baca Juga: UPDATE 2024 Rekomendasi Tempat-tempat Wisata di Semarang yang Wajib Dikunjungi

Dirangkum MEDIA BLORA dari berbagai sumber, inilah cek Pemilu online, data pemilih dan di TPS mana kita nanti akan nyoblos.

Pada tanggal 14 Februari 2024 hari Rabu merupakan hari pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Sebagai warga negara yang baik kita harus menggunakan hak suara pada PEMILU 2024 tersebut.

Oleh karena itu, masing-masing Pemilih perlu mengetahui sudah terdaftar di TPS mana saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 nanti.

Kemudian, bagaimana cara cek data pemilih, sudah terdaftar di TPS mana saat Pemilu 2024?

Lantas, bagaimana cara melihat lokasi atau alamat TPS Pemilu 2024?

Untuk mengecek kita sudah terdaftar di TPS mana saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui situs resmi Info KPU pada menu Cek DPT Online.

Baca Juga: CATAT, Ini 23 Rekomendasi Tempat Wisata Hits dan Populer di Semarang, Harus Dikunjungi

Berikut ini petunjuk langkah-langkahnya:

1.Buka situs DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/

2.Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

3.Setelah itu klik tombol "Pencarian"

4.Kemudian itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
- Untuk informasi nomor dan lokasi TPS dapat dilihat pada bagian kanan atas
- Untuk informasi alamat potensial TPS dapat dilihat pada bagian kiri bawah

5.Lalu, Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan 'Data anda belum terdaftar!'. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

Pada Pemilu 2024 tersebut tidak hanya memilih Presiden dan wakil Presiden saja.

Namun juga kita akan memilih DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/walikota.

Baca Juga: BARU, 23 Rekomendasi Tempat Wisata di Semarang yang Menarik dan Instragamable

Jadi nanti akan mendapatkan 5 kartu suara dalam melaksanakan penyoblosan atau memilih dalam Pemilu 2024.

Demikian cara cek Pemilu online, data pemilih dan di TPS mana kita nanti akan nyoblos atau memilih.***

 

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah