MEDIA BLORA - Seorang oknum guru SMA di Gowa, Sulawesi Selatan, diduga telah melakukan pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap 3 orang keponakannya yang masih di bawah umur.
Peristiwa ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri untuk melapor kepada orang tuanya.
Dikutip Media Blora dari berbagai sumber, aksi bejat pelaku dilakukan selama beberapa tahun di rumah pelaku di Minasaupa dan Dg Tata Makassar.
Baca Juga: Prediksi Cuaca 5 Wilayah di Indonesia pada Hari Minggu 26 Mei 2024
Korban yang masih berusia belasan tahun ini mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat perbuatan pelaku.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar dan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 15 tahun atas perbuatannya.
Kejadian ini tidak hanya menimbulkan trauma bagi para korban, tetapi juga rasa malu dan terpukul bagi keluarga.
Masyarakat pun mengecam keras tindakan pelaku dan meminta agar dihukum seberat-beratnya.
Baca Juga: Viral Video Emak-Emak Lahap Makan Beras Mentah Bikin Heboh Netizen
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap potensi pelecehan seksual, terutama terhadap anak-anak.
Penting untuk meningkatkan edukasi dan pendampingan bagi anak-anak agar mereka berani melapor jika mengalami pelecehan.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihentikan.
Upaya penegakan hukum yang tegas dan terukur harus dilakukan untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Di sisi lain, perlu dilakukan upaya pencegahan yang komprehensif, seperti edukasi seksual dini, peningkatan peran orang tua dan keluarga, serta penguatan komunitas untuk bersama-sama menjaga anak-anak dari bahaya pelecehan.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Domestik Melonjak Saat Libur Waisak 2024
Mari kita bersama-sama tolak segala bentuk pelecehan seksual dan ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.***