MEDIA BLORA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak benar jika pihaknya langsung memberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada warga yang ditemukan ada jentik nyamuk di rumahnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan bahwa denda Rp 50 juta merupakan jumlah maksimal dan akan diberlakukan secara bertahap.
Arifin meluruskan kesalahpahaman yang beredar tentang penerapan denda tersebut.
Baca Juga: Aksi Nekat Pencurian Mobil di Pati Berujung Petaka bagi Empat Pelaku
Menurutnya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) menekankan bahwa pencegahan DBD adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Upaya pencegahan ini mencakup program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala, pemantauan penyebaran penyakit, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Apabila warga melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti, Perda memang mengatur adanya sanksi.
Baca Juga: Massa Murka, Empat Pelaku Pencurian Mobil di Pati Dihajar Hingga Kritis
Namun, sanksi tersebut diberlakukan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis, pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal dua bulan.