Satpol PP DKI Jakarta: Denda Jentik Nyamuk Tidak Langsung Rp 50 Juta, Ada Tahapannya

- 7 Juni 2024, 13:20 WIB
Satpol PP DKI Jakarta, Penjelasan Tentang Denda 50 Juta Jika Terdapat Sarang Nyamuk/beritajakarta.id
Satpol PP DKI Jakarta, Penjelasan Tentang Denda 50 Juta Jika Terdapat Sarang Nyamuk/beritajakarta.id /

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Arifin juga menekankan bahwa Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menyosialisasikan Perda tersebut secara lengkap kepada masyarakat.

Baca Juga: Upaya Mencuri Mobilio di Pati Berakhir Tragis: Empat Pelaku Nyaris Tewas di Tangan Massa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Kesehatan, juga intensif melakukan PSN untuk mencegah penyebaran DBD, yang telah menyebabkan enam kematian sejak Januari hingga pertengahan April 2024, dengan total 3.875 kasus yang tercatat hingga 16 April 2024.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah