PPKM Rembang Turun ke Level 2, Area Publik dan Tempat Wisata Akan Dibuka? Ini Penjelasanya

1 September 2021, 05:49 WIB
Pantai Karangjahe Rembang Salah satu tempat wisata di rembang /Instagram @explorerembang

MEDIA BLORA – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Rembang turun dari level 3 ke level 2.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang Arief Dwi Sulistya menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 31 Agustus 2021.

Arif menyampaiakan bahwa ketika sudah level 2, maka area publik termasuk tempat wisata akan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: Kewajiban Seragam Sekolah di Bawah Kewenangan Pemprov Jateng, Ganjar: Sekolah Nggak Usah Memaksakan

Begitu juga kegiatan seni, budaya, dan olah raga juga diizinkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Tentunya dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti dilansir MEDIA BLORA dari jatengprov.go.id, Arief juga menerangkan bahwa resepsi pernikahan kini boleh maksimal 50 orang yang sebelumnya hanya boleh 20 orang.

“Resepsi pernikahan yang semula maksimal 20 orang tamu undangan, kini boleh maksimal 50 orang. Tapi untuk makan, tetap langsung dibawa pulang,” terangnya.

Arief menjelaskan, jika pasar boleh buka sampai pukul 18.00 WIB untuk kegiatan ekonomi masyarakat di pasar.

Baca Juga: Tren Covid 19 Grafiknya Menurun, Ganjar: Data Kita Paling Bersih, Panjenengan Hebat Pokoke

“Kalau di Rembang kan biasanya jam 15.00 (WIB) sore pasar sudah tutup, tapi boleh sampai jam 18.00 (WIB) petang,” papar Arief.

Begitu pun, lanjut Arief, untuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, warung makan, maupun toko modern diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB malam.

“Warung misalnya, diizinkan menerima pembeli makan di tempat sampai 75 persen dari kapasitas. Sedangkan pegawai yang kerja masuk kantor (WFO) maksimal 50 persen di sektor nonesensial. Kalau sektor esensial seperti sebelumnya, tetap masuk 100 persen,” lanjutnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tinjau PTM Hari Pertama: Anak-anak mesti dicek sejak awal

Arief menambahkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, langsung dijabarkan melalui Instruksi Bupati.

“Sampai Selasa siang 31 Agustus 2021, masih disusun Instruksi Bupati. Yang jelas, targetnya hari Selasa ini diumumkan kepada masyarakat luas. Kami mengingatkan prokes jangan sampai kendor,” pungkas Arief.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Jatengprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler