Pembagian Dapil Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Beserta Alokasi Pembagian Kursinya

- 10 Februari 2024, 19:01 WIB
Pembagian Dapil Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah
Pembagian Dapil Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah /Ilustrasi dari ANTARA/

MEDIA BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi anggota dewan, untuk semua Kabupaten di Jawa Tengah tetap sama dengan Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 juga akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk tingkat kota/kabupaten maupun provinsi sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing masing.

Provinsi Jawa Tengah terbagi ke dalam 13 dapil untuk pemilihan anggota DPRD provinsi. Setiap dapil terdiri dari beberapa kota dan kabupaten, kecuali dapil 1 yang hanya terdiri dari Kota Semarang.

Jumlah kursi yang dialokasikan untuk masing-masing dapil juga berbeda. Komisi Pemilihan Umum telah mengatur pembagian ini melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut Daftar Pembagian Dapil DPRD Jateng

1. Dapil 1

Dapil 1 DPRD Provinsi Jateng hanya terdiri dari wilayah Kota Semarang saja dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi.

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Tengah Masa Bakti 2019-2024 yang akan Berakhir Masa Tugasnya Di Tahun 2024

2. Dapil 2

Daerah pemilihan 2 mencakup wilayah Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Kendal. KPU mengalokasikan 7 kursi untuk dapil 2 DPRD Provinsi Jawa Tengah.

3. Dapil 3

Berikutnya ada Kabupaten Kudus, Jepara, dan Demak yang tergabung dalam daerah pemilihan 3 pada pemilihan DPRD Provinsi Jateng. Jumlah kursi yang akan diisi oleh anggota DPRD Provinsi Jateng dapil 3 sejumlah 10 kursi.

4. Dapil 4

Wilayah Kabupaten Rembang dan Pati termasuk ke dalam daerah pemilihan 4 dengan alokasi kursi sebanyak 6.

5. Dapil 5

Daerah pemilihan 5 DPRD Jateng ditempati oleh Kabupaten Grobogan dan Blora. Jumlah yang dialokasikan untuk dapil 5 adalah 8 kursi.

6. Dapil 6

Bergeser ke wilayah selatan, Kabupaten Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen tergabung ke dalam dapil 6 Jawa Tengah. Untuk daerah pemilihan ini, alokasi kursinya cukup banyak, yaitu 10 kursi.

7. Dapil 7

Masih di wilayah Solo Raya, kali ini ada Kabupaten Klaten, Sukoharjo, dan Kota Solo yang tergabung dalam Dapil 7. Para calon legislatif memperebutkan alokasi 10 kursi untuk dapil ini.

8. Dapil 8

Dapil 8 untuk pemilihan DPRD Provinsi Jateng terdiri dari Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Boyolali. Daerah pemilihan ini mendapatkan alokasi 8 kursi.

9. Dapil 9

Sementara itu, Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Temanggung termasuk dalam dapil 9 dengan alokasi 8 kursi.

10. Dapil 10

Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen masuk ke dalam daerah pemilihan 10 untuk DPRD Jateng. Alokasi kursinya cukup banyak, yaitu 11.

11. Dapil 11

Dibandingkan dengan dapil sebelumnya, Dapil 11 memiliki alokasi kursi terbanyak untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi, yaitu 12 kursi. Dapil 11 terdiri dari wilayah Kabupaten Banyumas dan Cilacap.

12. Dapil 12

Alokasi kursi untuk DPRD Jateng dapil 12 sama banyaknya seperti dapil 11, yaitu 12 kursi. Dapil 12 sendiri terdiri dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes.

13. Dapil 13

Terakhir ada dapil 13 yang mencakup wilayah Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Pemalang. Alokasinya sebanyak 12 kursi, sama banyaknya seperti dapil 11 dan 12.

Demikian informasi Dapil Provinsi Jawa Tengah Periode 2019-2024 yang akan di gunakanpada perhelatan Pemilu tahun 2024. Demikianlah informasi daerah pemilihan DAPIL di Provinsi Jawa Tengah .

Semoga bisa menjadi informasi dan referensi kepada pembaca agar  lebih mengetahui tentang pembagian dapil akar tidak salah ketika memberikan hak suaranya pada hari Rabu 14 Februari 2024 tahun ini.*

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x