PPKM Rembang Turun ke Level 2, Area Publik dan Tempat Wisata Akan Dibuka? Ini Penjelasanya

- 1 September 2021, 05:49 WIB
Pantai Karangjahe Rembang Salah satu tempat wisata di rembang
Pantai Karangjahe Rembang Salah satu tempat wisata di rembang /Instagram @explorerembang

“Kalau di Rembang kan biasanya jam 15.00 (WIB) sore pasar sudah tutup, tapi boleh sampai jam 18.00 (WIB) petang,” papar Arief.

Begitu pun, lanjut Arief, untuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, warung makan, maupun toko modern diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB malam.

“Warung misalnya, diizinkan menerima pembeli makan di tempat sampai 75 persen dari kapasitas. Sedangkan pegawai yang kerja masuk kantor (WFO) maksimal 50 persen di sektor nonesensial. Kalau sektor esensial seperti sebelumnya, tetap masuk 100 persen,” lanjutnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tinjau PTM Hari Pertama: Anak-anak mesti dicek sejak awal

Arief menambahkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, langsung dijabarkan melalui Instruksi Bupati.

“Sampai Selasa siang 31 Agustus 2021, masih disusun Instruksi Bupati. Yang jelas, targetnya hari Selasa ini diumumkan kepada masyarakat luas. Kami mengingatkan prokes jangan sampai kendor,” pungkas Arief.***

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah