nomer Urut 4 : Maksum
Nomer Urut 5 : Ahmad Rifa'i
Proses pemilihan Pasopati Kabupaten Pati dilaksanakan secara serentak dimasing-masing Eks kawedanan.
di kabupaten Pati ada 5 Eks kawedanan yaitu : Kawedanan Kayen, Pati, Juwana, Tayu, Jakenan.
Khususnya di Kawedanan Jakenan ada 4 Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Jaken, Jakenan, Pucakwangi dan Winong
dalam Pemilihan Pasopati tahun ini yang bisa mempunyai hak pilih adalah Kepala Desa.
Menurut data BPS Kabupaten Pati di Kawedanan Jakenan ada 94 desa dengan rincian:
- Kecamatan Jaken ada 21 desa
- Kecamatan Jakenan ada 23 desa
- Kecamatan Pucakwangi ada 20 desa
- Kecamatan winong ada 30 desa
jadi Total keseluruhan desa di Kawedanan Jakenan ada 94 desa.
dalam pemilihan Pasopati ini yang menggunakan hak pilihnya tercatat ada 94 Kepala desa yang hadir.
Pemilihan Pasopati ini dilaksanakan di Masing-masing kawedanan. Dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Prokes yang ketat.