nomer Urut 4 : Maksum
Nomer Urut 5 : Ahmad Rifa'i
Proses pemilihan Pasopati Kabupaten Pati dilaksanakan secara serentak dimasing-masing Eks kawedanan.
di kabupaten Pati ada 5 Eks kawedanan yaitu : Kawedanan Kayen, Pati, Pati, Tayu, Pati.
Khususnya di Kawedanan Pati ada 4 Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Tlogowungu, Pati, Gembong dan Margorejo.
dalam Pemilihan Pasopati tahun ini yang bisa mempunyai hak pilih adalah Kepala Desa.
Menurut data BPS Kabupaten Pati di Kawedanan Pati ada 68 desa dengan rincian:
- Kecamatan Tlogowungu ada 15 desa
- Kecamatan Pati ada 24 desa dan 5 kelurahan
- Kecamatan Gembong ada 11 desa
- Kecamatan Margorejo ada 18 desa
jadi Total keseluruhan desa di Kawedanan Pati ada 68 desa.