Petani dan Nelayan Boleh Beli BBM Bersubsidi Pakai Jeriken, Tapi Ini Syaratnya

- 22 Juni 2022, 07:46 WIB
Para petani dan nelayan boleh beli BBM bersubsidi pakai jeriken. Tentunya ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan.
Para petani dan nelayan boleh beli BBM bersubsidi pakai jeriken. Tentunya ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan. /Antara / Ari Bowo Sucipto/ARI BOWO SUCIPTO

MEDIA BLORA – Para petani dan nelayan boleh beli BBM bersubsidi pakai jeriken. Tentunya ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan.

Meskipun demikian ada syarat tertentu agar supaya petani dan nelayan boleh beli BBM bersubsidi pakai jeriken.

Jika memang demikian lalu apa syarat agar petani dan nelayan boleh beli BBM bersubsidi pakai jeriken?

Sebelumnya Pertamina melarang SPBU menjual BBM bersubsidi Pertalite dan Solar ke pembeli menggunakan jeriken. Namun petani dan nelayan masih diizinkan dengan persyaratan.

Baca Juga: Mohon Maaf ! Pemilik Mobil Ini Dilarang Isi BBM Pertalite Mulai September 2022

Pertamina sendiri, memang melarang hal ini dengan landasan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Pertamina bahkan telah memberi sanksi SPBU Matahari di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah karena kedapatan menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada pembeli pakai jeriken, sebagaimana dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber.

Baca Juga: Fenomena Planet Sejajar Pada Tanggal 24 Juni 2022, Apakah Bahaya Bagi Bumi?

Dalam ketetapan tersebut, produk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tidak boleh dibeli dengan menggunakan jeriken.

Hal ini untuk menghindari BBM subsidi diperjualbelikan pengecer.

Meskipun demikian, masih ada beberapa golongan yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken.

Salah satunya adalah petani maupun nelayan di wilayah tersebut.

Baca Juga: VIRAL! Habib Luthfi bin Yahya Ziarah ke Makam Eril , Ini Tanggapan Istri Ridwan Kamil Atalia

”Hanya memang ada sejumlah persyaratan apabila nelayan dan petani ingin membeli BBM subsidi menggunakan jeriken,” kata Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho, sebagaimana dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber.

Satu syarat yang paling penting, kata dia, adalah dengan menunjukkan surat rekomendasi dari pemerintah daerah, bahwa mereka memang benar seorang nelayan atau petani.

Baca Juga: SELAMAT ! Selain Menerima Gaji Ke 13, ASN atau PNS Juga akan Mendapatkan Tunjangan Ini Pada Juli 2022

Sehingga diperbolehkan untuk membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken.

“Kalau yang selama ini nelayan mendapat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Jawa Tengah, sedangkan kalau petani bisa dengan dinas terkait di daerahnya masing-masing,” pungkas Brasto.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah