Tidak Punya KIP dan Termasuk Kategori Kurang Mampu, Siswa SD SMP SMA Bisa Daftar Bantuan PIP, Ini Caranya

26 Januari 2022, 14:16 WIB
Tidak Punya KIP dan Termasuk Kategori Kurang Mampu, Siswa SD SMP SMA Bisa Daftar Bantuan PIP /Dok. Puslapdik Kemdikbud

MEDIA BLORA – Bantuan program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin guna membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Walaupun siswa belum punya Kartu Indonesia Pintar, siswa SD, SMP, SMA/SMK kurang mampu tetap bisa mendaftar Program Indonesia Pintar atau PIP dengan cara ini.

Tujuan dari bantuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin supaya tetap mendapatkan layanan pendidikan secara maksimal sampai tamat pendidikan menengah.

Besaran dana bantuan PIP yang akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA beragam, berikut informasinya:

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A memperoleh Rp 450.000,-/tahun;
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B memperoleh Rp 750.000,-/tahun;
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C memperoleh Rp 1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Penerima Bantuan PIP yang Tidak Dapat Cair di 2022, Ada 3 Golongan ,Salah Satunya Tidak Terdata DTKS

Untuk siswa kurang mampu yang belum mendapatkan KIP, tidak usah khawatir karena mereka akan tetap bisa mendapatkan dana bantuan PIP. Bagaimana caranya?

Dilansir MEDIA BLORA dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar bantuan PIP dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Dan jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran bantuan PIP.

Kemudian jika siswa sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Selanjutnya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik beserta syarat-syaratnya untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Sampai saat ini diketahui bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa yang berhak menerima.

Baca Juga: Cek Link PIP Kemdikbud 2021 terbaru, Begini Cara untuk Buka pip.kemdikbud.go.id

Dilansir MEDIA BLORA dari pip.kemdikbud.go.id pada Rabu, 26 Januari 2022, berikut data pencairan dan alokasi bantuan PIP:

Disalurkan:

SD: 10.411.608

SMP: 4.401.653

SMA: 1.419.438

SMK: 1.852.279

Total: 18.084.978 siswa

Alokasi:

SD: 10.360.614

SMP: 4.369.968

 SMA: 1.368.243

SMK: 1.829.167

Total: 17.927.992 siswa.

Baca Juga: Daftar Siswa Penerima PIP, Berikut Cara Cek Nama Siswa di Link Pip.kemdikbud.go.id

Dari data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke lebih dari 18 juta peserta didik dari SD hingga SMA.

Angka tersebut sudah melebih total alokasi yang ada yaitu 17,9 juta siswa.

Untuk tingkat SMP PIP sudah tersalurkan ke 4,4 juta siswa. Sedangkan tingkat SMA PIP sudah tersalurkan ke 1,4 juta siswa dan untuk tingkat SMK sudah cair ke 1,8 juta siswa.

Demikian informasi mengenai apakah siswa kurang mampu yang belum punya KIP bisa dapat PIP. Semoga informasi di atas bermanfaat.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler