Bahkan sekalipun jika data telah padan maka juga harus lolos verifikasi dari Kemendikbud.
Jadi untuk pencairan bantuan PIP di tahun 2022 ini harus padan antara data yang ada di DTKS dan di Pusdatin.
Baca Juga: Cara Cek Dana PIP untuk Siswa, Klik Link Pip.kemdikbud.go.id Berikut Ini
Untuk memastikan apakah dana PIP anak Anda akan cair di tahun 2022 maka anda perlu mengetahui ketiga hal berikut.
- Nama KPM Tidak Terdata di New DTKS
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah data anak Anda terdaftar di New DTKS.
Hal ini bisa langsung anda tanyakan pada operator DTKS yang ada di desa untuk menanyakan perihal tersebut.
Apabila setelah dicek tapi tidak terdaftar, maka coba mintalah bantuan kepada operator untuk diusulkan kembali namanya.
- Nama yang Tidak Terdaftar di Dapodik
Hal ini perlu diperhatikan oleh orang atau dari siswa penerima PIP, pasalnya ketika nama anak Anda tidak terdaftar di Dapodik, maka dapat dipastikan bantuan PIP anak Anda tidak akan bisa dicairkan.
Baca Juga: Bantuan PIP SMP, Berikut Nama Siswa Cek Di Link Pip.kemdikbud.go.id Berikut Ini
Tapi, biasanya dari pihak sekolah akan mendaftarakan secara otomatis semua siswa yang ada disekolahnya ke dalam data Dapodik.