Menaker Ida Fauziyah: BLT Subsidi Gaji (BSU) 2022 Rp1 Juta hanya Akan Diterima Karyawan dengan Kriteria Ini

8 April 2022, 12:37 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap seperti apa kriteria penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji /kemnaker.go.id/

MEDIA BLORA - Baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap seperti apa kriteria penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. 

Seperti yang diketahui jika Pemerintah akan kembali melanjutkan program BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta di tahun ini.

Ini menjadi kabar yang cukup menggembirakan untuk para karyawan yang pada tahun-tahun sebelumnya menjadi penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Tetapi jangan senang dulu, soalnya untuk penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ada kriteria khususnya.

Baca Juga: Mohon Maaf, 5 Rekening Ini Tidak Akan Dapat BSU 2022, Segera Cek Status BLT Subsidi Gaji di Link In

Menaker Ida menyatakan syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 sebesar Rp1 juta sementara didesain untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun, rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Kamis 7 April 2022.

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Baca Juga: BSU hanya Cair ke Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Penuhi Syarat Ini, Cek BLT Subsidi Gaji Kapan Cair di Sini

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Menaker menjelaskan hal itu dilakukan agar BSU 2022 dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh.

Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," tambahnya.

Baca Juga: KPM dengan NIK KTP Berciri Ini Segera Ambil BPNT Rp600 Ribu yang Cair April 2022, WA Nomor Ini Jika Belum Cair

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU pada 2020 difokuskan pada pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja atau buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: Ingin Tahu Bansos PKH Tahap 2 Cair Hari Apa dan Jam Berapa, Lakukan Cara Ini agar Tidak Bolak-balik ke ATM

Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

"Serta yang tidak kalah penting adalah review data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," pungkasnya.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler