Syarat dan Cara Cek Karyawan Bisa Terima Bansos Rp.3 Juta, Ini Penjelasanya

- 3 Februari 2022, 23:27 WIB
Ilustrasi Karyawan, Syarat dan Cara Cek Karyawan Bisa Terima Bansos Rp.3 Juta, Ini Penjelasanyayang diperlukan.
Ilustrasi Karyawan, Syarat dan Cara Cek Karyawan Bisa Terima Bansos Rp.3 Juta, Ini Penjelasanyayang diperlukan. /PEXELS/moose-photos

5. Tidak terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan maupun BLT lain selama pandemi covid-19

Hal ini benar adanya, bantuan yang dimaksud adalah Bansos PKH yang akan diberikan kepada 10 juta orang di tahun 2022 ini.

Bansos PKH Rp 3 juta per tahun diberikan untuk ibu hamil/nifas dan anak usia dini, Karyawan juga bisa mendapat jika termasuk kategori ini.

Bansos PKH juga diberikan untuk beberapa kategori lain seperti lansia, difabel, hingga anak sekolah, namun dengan nominal yang berbeda.

Baca Juga: Simak Penerima Bansos PKH Mulai Anak Usia Dini, Siswa SD Hingga SMA, Ibu Hamil, Disabilitas dan Lansia

Untuk mengetahui apakah karyawan akan terima bantuan Rp 3 juta per tahun atau tidak, bisa cek dengan cara sebagai berikut:

Klik link cekbansos.kemensos.go.id

Pilih nama provinsi sesuai KTP

Pilih nama kabupaten/kota sesuai KTP

Pilih nama kecamatan sesuai KTP

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah