MEDIA BLORA - Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat, kementerian Kesehatan mulai mempercepat vaksinasi. Di samping itu, ada aturan baru yang mengungkapkan pada beberapa orang yang wajib mengulang vaksinasi Covid 19.
Pengulangan vaksinasi ini didasari pada semakin tingginya kasus Covid di tanah air. Khususnya varian Omicron yang cukup cepat dalam menginfeksi.
Masalahnya, seseorang yang sudah divaksin masih bisa terinfeksi. Hanya saja, gejala yang dirasakan lebih ringan. Atau, bisa juga tanpa gejala.
Nah, vaksin sendiri dimaksudkan supaya masyarakat bisa terhindar dari masalah yang lebih serius. Setidaknya, masyarakat dapat bertahan dan menjalani kehidupan dengan lebih tenang.
Lantas, siapa saja orang yang harus melakukan vaksin ulang? Orang yang wajib vaksin ulang adalah orang yang tidak kunjung mendapatkan dosis vaksinasi kedua lebih dari 6 bulan.
Baca Juga: Minyak Goreng Satu Harga dengan Subsidi Mencapai Rp7,6 Triliun, Ini Komentar Ali Syarief
Normalnya, jarak penyuntikan vaksin pertama dan kedua hanya berkisar 14-28 hari. Dan ini merupakan waktu yang direkomendasikan.
Seseorang pun masih ditolerir untuk menerima vaksin kedua di bulan berikutnya. Dengan catatan bahwa seseorang tidak membiarkannya hingga 6 bulan ke depan.
Apabila tidak mendapatkan vaksinasi kedua, orang tersebut diwajibkan untuk mengulang. Mengenai jenisnya, ini bisa disesuaikan sendiri. Misalnya memilih vaksin seperti yang pernah dilakukan atau menggunakan vaksin jenis lainnya.