MEDIA BLORA - BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus di penuhi dalam mengurus beberapa macam berkas.
Berkas apa saja itu?salah satu yang ramai diperbincangkan adalah persyaratan BPJS dalam hal jual beli tanah.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022, hal ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain sebagai syarat jual beli tanah, BPJS juga menjadi salah satu syarat dalam pelaksanaan haji dan umroh.
Jadi, bagi Anda yang ingin pergi ke tanah suci baik untuk ber haji maupun umroh persiapkan BPJS terlebih dahulu.
Baca Juga: Kabar Gembira! Mensos Risma Pastikan Kartu Sembako 2022 Bisa Dicairkan Secara Tunai
Disamping sebagai syarat haji dan umroh, Presiden melalui instruksinya pertanggal 6 Januari 2022 juga meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi bagi pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk menyertakan syarat BPJS.
Maka dari itu, bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM atau STNK, persiapkan terlebih dahulu BPJS Kesehatan.