Ada Bansos Pemerintah Khusus untuk Anda yang Belum Dapat PKH, BPNT maupun Insentif Kartu Pra Kerja

- 5 April 2022, 03:05 WIB
Apakah Anda selama ini belum pernah mendapatkan Bansos dari Pemerintah? Baik itu PKH, BPNT, maupun insentif Kartu Pra Kerja
Apakah Anda selama ini belum pernah mendapatkan Bansos dari Pemerintah? Baik itu PKH, BPNT, maupun insentif Kartu Pra Kerja /

MEDIA BLORA – Apakah Anda selama ini belum pernah mendapatkan Bansos dari Pemerintah? Baik itu PKH, BPNT, maupun insentif Kartu Pra Kerja.

Harus diakui jika masih banyak masyarakat Indonesia yang belum merasakan Bansos dari Pemerintah.

Namun tenang saja, pasalnya ada satu Bansos dari Pemerintah yang memang sengaja dikhususkan untuk mereka yang belum pernah sama sekali merasakan.

Ini menjadi kabar yang cukup menggembirakan untuk Anda yang selama ini belum pernah mendapatkan Bansos dari Pemerintah.

Baca Juga: Pemilik KTP dan KK Golongan Ini Akan Mendapatkan BLT Tambahan yang Cair Awal April 2022, Apakah Anda Termasuk?

Baik itu berupa Program Keluarga Harapan atau PKH, Bantuan Pemerintah Non-Tunai atau BPNT, hingga insentif Kartu Pra Kerja.

Bansos Pemerintah yang dimaksud di sini adalah BLT Dana Desa. Program ini terus berlanjut pada Tahun 2022.

Program ini diberikan kepada keluarga yang kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat desa yang belum pernah mendapatkan bantuan lainnya, seperti PKH, BPNT maupun insentif Kartu Pra Kerja.

Dimana keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu perbulan.

Untuk jadwal pencairannya setiap desa berbeda-beda. Ada yang disalurkan setiap satu bulan sekali dan ada yang disalurkan setiap tiga bulan sekali. Semua tergantung kebijakan desa masing-masing.

Baca Juga: Kapan BLT Minyak Goreng Cair? Siapkan HP dan KTP agar Dapat Bantuan Rp300 Ribu

Cara Daftar PKH

Untuk Anda yang merasa belum mendapatkan Bansos dari Pemerintah, tida ada salahnya untuk daftar PKH sendiri.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS Kemensos maka bisa daftar PKH untuk tahap selanjutnya yang cair bulan April, Mei, dan Juni.

Sebelumnya Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo meminta penyaluran bansos dipercepat hingga bulan Maret, salah satunya adalah PKH yang menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Selain masyarakat harus tergolong WNI dan kesulitan secara finansial, Kemensos menetapkan tujuh golongan orang yang bisa menerima PKH.

Adapun tujuh kriteria berikut ini menerima nominal yang berbeda-beda, dari mulai ibu hamil hingga kelompok lansia.

Baca Juga: Berkah Ramadhan 1443 H, Ada 9 Bansos yang Dicairkan Lagi oleh Pemerintah untuk KPM di Seluruh Indonesia

Berikut rincian penerima bansos PKH beserta besaran bantuan sebagaimana dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber:

  1. Ibu hamil menerima PKH Rp3 juta setahun atau Rp750 ribu per tahap
  2. Anak usia dini menerima PKH Rp3 juta setahun atau Rp750 ribu per tahap
  3. Pelajar SD/Sederajat menerima PKH Rp900 ribu setahun atau Rp225 ribu per tahap
  4. Pelajar SMP/Sederajat menerima PKH Rp1,5 juta setahun atau Rp375 ribu per tahap
  5. Pelajar SMA/Sederajat menerima PKH Rp2 juta setahun atau Rp500 ribu per tahap
  6. Difabel menerima PKH Rp2,4 juta setahun atau Rp600 ribu per tahap
  7. Lansia menerima PKH Rp2,4 juta setahun atau Rp600 ribu per tahap

Baca Juga: Ada 8 Bansos Pemerintah Cair pada April 2022 Khusus untuk KPM Kategori Ini 

Sementara 1 KK bisa menerima empat PKH. Dengan demikian maksimal mendapat Rp10,8 juta setahun apabila 1 keluarga terdiri dari ibu hamil, anak usia dini, difabel, dan lansia.

Bagi yang belum mengetahui, PKH cair empat kali dalam satu tahun atau tiga bulan sekali. Berikut jadwal PLH cair selama tahun 2022:

  1. PKH tahap 2 cair April, Mei, Juni
  2. PKH tahap 3 cair Juli, Agustus, September
  3. PKH tahap 4 cair Oktober, November, Desember

Masyarakat bisa mengetahui status lolos penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Nantinya KPM bisa menghubungi Dinsos terdekat terkait jadwal pencairan di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Cukup Pakai HP dan NIK KTP, Begini Cara Daftar BLT Rp3 Juta untuk KPM PKH Ibu Hamil dan Balita

Kendati demikian apabila masyarakat belum dinyatakan terdaftar di DTKS maka bisa daftar secara langsung dengan mendatangi Kantor Desa/Kelurahan hanya dengan membawa dua dokumen syarat.

Berikut daftar bansos PKH beserta alur yang harus dilalui sebagaimana dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber:

  1. Masyarakat membawa KTP dan KK ke Kantor Desa/Kelurahan
  2. Kepala Desa/Kelurahan menentukan apakah pengaju memenuhi syarat atau tidak
  3. Apabila memenuhi syarat maka akan diajukan ke Bupati/Walikota melalui Kantor Kecamatan
  4. Dinsos setempat berhak melakukan verifikasi dengan kunjungan rumah tangga pengaju
  5. Bupatu/Walikota menerukan laporan ke Provinsi
  6. Provinsi menyerahkan daftar pengaju ke Menteri Sosial
  7. Menteri Sosial melakukan finalisasi, jika diterima data akan masuk ke DTKS dan berpeluang menjadi penerima PKH

Baca Juga: Khusus KPM Ini Akan Dapat PIP Rp2,2 Juta, Apakah Anda Salah Satunya?

Apabila masyarakat mengalami kendala bisa mengubungi layanan pelanggan Kemensos terkait penyaluran PKH di nomor 1500299.

Itulah Bansos Pemerintah yang memang khusus diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia yang belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali. Baik itu PKH, BPNT, maupun insentif Kartu Pra Kerja.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah