Hal ini untuk membiayai pendidikan para siswa tersebut melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dana PIP juga diharapkan dapat mencegah peserta didik dari putus sekolah.
Selain itu, diharapkan bagi peserta didik yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Pemerintah menunjuk dua bank penyalur dana PIP tersebut yakni BRI dan BNI.
Besaran dana PIP yang diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK tergantung dari jenjang siswanya.
Besarnya dari Rp450 ribu untuk jenjang SD, Rp750 ribu untuk jenjang SMP dan Rp1 juta untuk jenjang SMA/SMK.
Baca Juga: Pemerintah Cairkan Bansos PKH dan BPNT, Cek Daftar Penerima Cukup dengan KTP di Link Berikut
Dana PIP ini dapat digunakan para siswa SD sampai SMK untuk membantu biaya personal peserta didik tersebut.
Hal ini seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Per 5 April 2022 ini, total keseluruhan secara nasional untuk dana PIP sudah cair ke 10,2 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.