Hore, Pegawai yang Gajinya di Bawah 3 Juta Per Bulan akan Mendapat Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Daftarnya

- 9 April 2022, 05:35 WIB
Hore, Pegawai yang Gajinya di Bawah 3 Juta Per Bulan akan Mendapat Bantuan Subsidi Upah
Hore, Pegawai yang Gajinya di Bawah 3 Juta Per Bulan akan Mendapat Bantuan Subsidi Upah /

MEDIA BLORA, - Tahun 2022 ini para pegawai yang gajinya dibawah 3 juta akan mendapat BSU (Bantuan Subsidi Upah).

Pemerintah telah membuat rencana matang tentang bantuan subsidi upah untuk pegawai yang gajinya dibawah 3 juta.

Bantuan subsidi upah (BSU) 2022 ini yang telah direncanakan pemerintah diberikan kepada 8,8 juta pegawai yang memiliki gaji dibawah 3 juta.

"Tadi ada Arah Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta pada Senin 4 April 2022.

Untuk pemberian BSU tahun 2022 ini disalurkan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Bagi para Korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebagaimana diutarakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Baca Juga: Cara Cek BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair Pekan Ini, Buka Situs cekbansos.kemensos.go.id Online Pakai HP

Sementara itu, Airlangga Hartato menambahkan, BSU tersebut merupakan salah satu bagian Progam Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2022.

PEN 2022 ini hingga tanggal 1 April telah mencapai angka Rp29,3 triliun atau 6,4 persen dari total dana yang telah dialokasikan yaitu sebanyak Rp455,62 triliun.

Dalam pencairannya, para pekerja yang bergaji dibawah tiga juta tidak bisa mendaftarkan dirinya secara individual langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x