Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2022 kemarin.
Menaker mengatakan, bahwa Pemerintah akan menambah anggaran BSU 2022 sebesar Rp14,4 triliun.
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ungkap Ida dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Tetapi, ada 5 syarat karyawan sebagai penerima BSU 2022 yang di berikan oleh Kemnaker, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tergolong sebagai pekerja/karyawan/buruh pemilik gaji/upah.
3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan.
4. Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
5. Golongan karyawan/pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.