Kuota BSU 2022 di Tambah 14 Juta Pekerja, Cek 5 Syarat Karyawan yang akan Dapat BLT Subsidi Upah

- 5 Mei 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi - Kuota BSU 2022 di Tambah 14 Juta Pekerja, Cek 5 Syarat Karyawan yang akan Dapat BLT Subsidi Upah
Ilustrasi - Kuota BSU 2022 di Tambah 14 Juta Pekerja, Cek 5 Syarat Karyawan yang akan Dapat BLT Subsidi Upah /tangkap layar YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2022 kemarin.

Menaker mengatakan, bahwa Pemerintah akan menambah anggaran BSU 2022 sebesar Rp14,4 triliun.

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ungkap Ida dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Baca Juga: Kabar Duka Dari Dunia Hiburan, Aktris Senior Mieke Wijaya Meninggal Dunia Selasa, 3 Mei 2022 di usia 82 tahun

Tetapi, ada 5 syarat karyawan sebagai penerima BSU 2022 yang di berikan oleh Kemnaker, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tergolong sebagai pekerja/karyawan/buruh pemilik gaji/upah.

3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan.

4. Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

5. Golongan karyawan/pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: kemnaker.go.id.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah