Kuota BSU 2022 di Tambah 14 Juta Pekerja, Cek 5 Syarat Karyawan yang akan Dapat BLT Subsidi Upah

- 5 Mei 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi - Kuota BSU 2022 di Tambah 14 Juta Pekerja, Cek 5 Syarat Karyawan yang akan Dapat BLT Subsidi Upah
Ilustrasi - Kuota BSU 2022 di Tambah 14 Juta Pekerja, Cek 5 Syarat Karyawan yang akan Dapat BLT Subsidi Upah /tangkap layar YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI

Mengingat pada tahun lalu, karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih memungkinkan dapat BSU sebesar Rp1 juta dengan syarat bekerja di wilayah yang memiliki UMR/UMP tinggi.

Misalkan saat ini di Kabupaten Karawang Jawa Barat memiliki nilai UMP/UMR Rp4.798.312 (dibulatkan menjadi Rp4.800.000).

Dengan demikian karyawan dengan gaji paling besar Rp4,8 juta per bulan di Kabupaten Karawang masih termasuk menjadi penerima BSU.

Baca Juga: Mana yang Lebih Besar Gaji Antara Karyawan Indomaret atau Alfamart?Berikut Rincianya Lengkap Semua Posisi

Kemnaker juga menjelaskan penyaluran BSU 2022 bekerjasama dengan BPJS Ketenegakerjaan beserta Bank Himbara.

Bagi karyawan yang sudah merasa memenuhi 5 syarat sebagai penerima BSU 2022 bisa mengakses dua link, yakni melalui link BPJS Ketenagakerjaan dan link Kemnaker.

- Link cek penerima status lolos BSU 2022 via link BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Link cek penerima status lolos BSU 2022 via link Kemnaker https://kemnaker.go.id/ dengan membuat akun terlebih dahulu.

Demikian penjelasan tentang kuota BSU 2022 ditambah 14 juta pekerja, cek 5 syarat karyawan yang akan dapat BLT Subsidi Upah.***

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: kemnaker.go.id.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah