Berikut Syarat dan Cara agar Menjadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Cukup Pakai NIK KTP, Ini Caranya

- 18 Mei 2022, 13:35 WIB
Ini Dia Syarat Daftar Set Top Box (STB) Bersertifikat KOMINFO
Ini Dia Syarat Daftar Set Top Box (STB) Bersertifikat KOMINFO /Indonesia.balik.id

Baca Juga: Ingin Menonton Siaran TV Digital? Berikut Daftar Merek Set Top Box TV Digital Asli, Lengkap dengan Harganya

4. Penerima STB gratis sudah terdaftar dalam data di DTKS Kemensos.

5. Calon penerima STB gratis terlebih dahulu mencocokkan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.

Pemerintah rencananya akan menyalurkan STB gratis dalam 3 tahap menyesuaikan jadwal ASO yang diaktifkan.

Sedangkan untuk jadwal ASO diaktifkan tahap pertama dilakukan mulai 30 April 2022 dan STB gratis dibagikan satu atau dua bulan sebelum ASO diaktifkan.

Berikut ini cara daftar jadi penerima STB gratis Kominfo secara online lewat aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Pecandu Togel Minta Nomor Sakti ke Kiai Hamid Pasuruan, yang Terjadi di Luar Dugaan, Ini Kisah Lengkapnya

Cara Daftar STB gratis Kominfo online pakai HP

- Instal aplikasi Cek Bansos di Playstore HP Anda.

- Siapkan NIK KTP untuk daftar Set Top Box atau STB gratis Kominfo secara online.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah