Berikut Syarat dan Cara agar Menjadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Cukup Pakai NIK KTP, Ini Caranya

- 18 Mei 2022, 13:35 WIB
Ini Dia Syarat Daftar Set Top Box (STB) Bersertifikat KOMINFO
Ini Dia Syarat Daftar Set Top Box (STB) Bersertifikat KOMINFO /Indonesia.balik.id

MEDIA BLORA – Simak informasi berikut yang akan memberitahukan cara jadi penerima Set Top Box atau STB gratis cukup pakai NIK KTP, berikut syaratnya.

Sekedar informasi, pemerintah tengah menyalurkan STB gratis kepada keluarga kurang mampu agar tetap dapat menikmati layanan TV digital pada saat Analog Switch off (ASO) diaktifkan.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis ini dikhususkan untuk 6,8 juta masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Ternyata Begini, Cara Mudah Pasang Set Top Box atau STB pada TV Analog agar Dapatkan Siaran TV Digital

Berikut MEDIA BLORA rangkum dari berbagai sumber, Ini syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin menjadi penerima Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo.

Syarat penerima STB gratis Kominfo seperti berikut ini.

1. Masyarakat termasuk dalam golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan Set Top Box atau STB.

2. Menggunakan perangkat TV lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

3. Penyedia STB dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x