Berikut Syarat dan Cara agar Menjadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Cukup Pakai NIK KTP, Ini Caranya

- 18 Mei 2022, 13:35 WIB
Ini Dia Syarat Daftar Set Top Box (STB) Bersertifikat KOMINFO
Ini Dia Syarat Daftar Set Top Box (STB) Bersertifikat KOMINFO /Indonesia.balik.id

- Pilih menu “Buat Akun Baru”.

- Pilih “Tambah Usulan”.

- Selanjutnya, nama penerima STB gratis, NIK KTP, KK, dan status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem.

Baca Juga: Rahasia Kewalian Gus Miek yang Nyentrik Diungkap Kiai Hasyim Asy'ari, Kiai Djazuli sampai Menangis, Apa Itu?

- Selanjutnya, pilih jenis bansos yang dibutuhkan (pilih bansos STB gratis).

Jika Anda mengalami kendala pada saat daftar jadi penerima STB gratis, Anda bisa langsung datang kantor kelurahan setempat dengan membawa NIK KTP dan KK.

Demikianlah informasi terkait cara jadi penerima Set Top Box atau STB gratis cukup pakai NIK KTP***

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah