Ayo, Segera Daftar DTKS Online Mei, Modal HP, KK dan KTP bisa Dapat BLT Anak Sekolah, Ibu Hamil hingga Lansia

- 21 Mei 2022, 06:03 WIB
Ilustrasi - Masyarakat KPM PKH bisa dapat Rp10 jutaan, berikut link dan cara daftar DTKS agar terima bansos.
Ilustrasi - Masyarakat KPM PKH bisa dapat Rp10 jutaan, berikut link dan cara daftar DTKS agar terima bansos. /Instagram.com/@dkijakarta

 Selain Bansos PKH, terbaru pemerintah lewat Kominfo menyalurkan bansos berupa STB gratis dalam rangka mendukung progam migrasi TV analog ke TV digital yang rencananya mulai dibagikan 15 Maret 2022.

 Adapun salah satu syarat untuk mendapatkan bansos PKH Rp3 juta hingga STB gratis dari Kominfo, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos

 Supaya masyarakat dapat bansos PKH, BPNT atau bantuan yang lain, segera daftarkan diri anda di DTKS melalui Aplikasi Cek Bansos secara online.

 Cara daftar bansos via online supaya dapat bantuan sosial pada 2022 di DTKS, dapat dilakukan masyarakat lewat aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Hanya Modal HP dan KTP, Untuk Cek Status Penerima BLT UMKM Mei 2022, Begini Caranya

 Berikut MEDIA BLORA rangkum dari berbagai sumber bagaimana Cara daftar bansos PKH  dan syarat apasaja supaya bisa masuk di DTKS lewat Aplikasi Cek Bansos.

  1.  Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di Play Store
  2.  Siapkan KTP dan KK sebelum masuk di aplikasi Cek Bansos
  3.  Kemudian,login aplikasi dan pilih menu daftar usulan.
  4.  Selanjutnya, pilih menu tambah usulan
  5.  Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos RI
  6.  Langkah terakhir yakni pilih bansos.

 Perlu diketahui, supaya masyarakat bisa daftar bansos PKH, BLT anak sekolah, anak balita, ibu hamil hingga lansia, lewat aplikasi Cek Bansos, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi, yaitu:

Baca Juga: STB Gratis dari Kominfo Mulai Dibagikan, Segera Daftar di DTKS Kemensos agar Dapat Set Top Box, Ini Caranya

  1.  Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rentan miskin
  2.  Penerima bansos tergolong pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian sebab pemutusan hubungan kerja (PHK)
  3.  Penerima bansos tidak termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Setelah melewati tahapan tersebut, penerima manfaat bansos dapat melakukan daftar DTKS Kemensos lewat HP untuk tahapan selanjutnya.

 Setelah melakukan tahapan terakhir pendaftaran, maka akan diketahui apakah pengusul bantuan berhak menjadi penerima atau tidak.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah