perlu diketahui, untuk daftar di DTKS supaya dapat bansos Kemensos, masyarakat dapat mendaftar langsung ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Selanjutnya, perangkat Desa atau Kelurahan akan melakukan musyawarah apakah pendaftar layak atau tidak untuk memperoleh bansos Kemensos.
Untuk diketahui, masyarakat yang tergolong sebagai KPM DTKS, dipastikan akan menjadi sasaran penerima PKH dengan kategori-kategori sebagai berikut:
- Kategori Ibu Hamil atau Nifas akan memperoleh bansos PKH Rp3 juta
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun akan mendapatkan bansos PKH Rp3 juta
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat akan mendapatkan bansos PKH Rp900.000Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat akan mendapatkan bansos PKH Rp1,5 juta
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat akan mendapatkan bansos PKH Rp2 juta
- Kategori Penyandang Disabilitas berat akan mendapatkan bansos PKH Rp2,4 juta
- Kategori Lanjut Usia akan mendapatkan bansos PKH Rp2,4 juta
Perlu diingat, dari total kategori tersebut, Pemerintah lewat Kemensos telah menyiapkan anggaran Rp28,7 triliun untuk diberikan kepada 10 juta KPM PKH.
Demikianlah ulasan terkait cara daftar DTKS Kemensos agar dapat bansos PKH, BLT ibu hamil, anak balita, anak sekolah, hingga lansia di tahun 2022.***