Mau Dapat BLT Rp300 Ribu Setiap Bulan? Simak Syarat dan Cara Daftar BLT Dana Desa 2022 Berikut Ini

- 22 Mei 2022, 12:52 WIB
SUDAH CAIR? Segera Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa Tahun 2022
SUDAH CAIR? Segera Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa Tahun 2022 /dok PRMN

Baca Juga: 6 Langkah Sadari ‘Pemeriksaan Payudara Sendiri’, Berikut Tutorial dr. Clarin Hayes

Dengan adanya bantuan BLT Dana Desa ini, pemerintah berharap agar warga desa yang masih mengalami kekurangan ekonomi bisa teratasi dan tak mengalami kemiskinan yang berkepanjangan.

Berikut MEDIA BLORA kutip dari berbagai sumber bagaimana langkah-langkah daftar offline BLT Dana Desa, yaitu

  1. Pastikan Anda mempunyai data NIK KTP sesuai dengan domisili di desa setempat.
  2. Pastikan Anda termasuk kategori warga kurang mampu (miskin dan miskin ekstrem). Dengan jumlah pendapatan kurang dari Rp 500.000 per bulan.

Baca Juga: Gak Nyangka, Cuma Letakkan Bahan Dapur Ini di Rice Box, Beras Bebas Bau Apek dan Kutu hingga Berbulan-bulan

  1. Pastikan Anda belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah lainnya seperti PKH, BPNT, BST atau Kartu Pra Kerja.
  2. Telah kehilangan pekerjaan (PHK) akibat pandemi Covid-19.
  3. Mempunyai  anggota keluarga yang sakit kronis menahun.

Jika Anda memenuhi semua syarat tersebut, langkah selanjutnya pendaftaran atau juga bisa melalui relawan desa yang telah dilengkapi dengan surat tugas dari kepala desa (Kades), RT/RW.

Selanjutnya  dokumen Anda, sebagai calon penerima BLT DD akan divalidasi dan diputuskan dalam musyawarah desa.

Jika sudah ditetapkan dalam data sebagai penerima BLT DD, dokumen Anda, akan dimasukkan dalam berita acara dan disahkan oleh Kades beserta BPD.

Baca Juga: STB Gratis dari Kominfo Mulai Dibagikan, Segera Daftar di DTKS Kemensos agar Dapat Set Top Box, Ini Caranya

Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada bupati atau walikota untuk disahkan.

Setelah itu, Kades akan menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Anda, selaku penerima BLT DD, apakah pengajuan diri anda diterima atau ditolak.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x