5 Fakta BLT Subsidi Gaji, Dari Jadwal Pencairan Sampai Kriteria Penerima Bantuan

- 30 Mei 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi : 5 Fakta BLT Subsidi Gaji, Dari Jadwal Pencairan Sampai Kriteria Penerima Bantuan
Ilustrasi : 5 Fakta BLT Subsidi Gaji, Dari Jadwal Pencairan Sampai Kriteria Penerima Bantuan /ANTARA/Novrian Arbi

MEDIA BLORA - Pekerja menjadi salah satu penerima manfaat bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan untuk pekerja yaitu BLT Subsidi Gaji yang akan dicairkan sebesar Rp1 juta.

Tahun ini BLT subsidi gaji akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

Bantuan ini akan diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun anggaran BLT Subsidi Gaji tahun 2022 mencapai Rp8,8 triliun.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU masih dimatangkan, dari segi data penerima hingga proses penyalurannya.

Baca Juga: Resep Minuman Herbal Ala dr. Zaidul Akbar Cocok Untuk Mengatasi Asam Lambung

Anwar menambahkan jika sudah siap semua, kita segera salurkan. Kalau sudah selesai regulasi dan data calon penerima maka langsung disalurkan.

Berikut fakta BLT Subsidi Gaji yang akan segera dicairkan

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x