5 Fakta BLT Subsidi Gaji, Dari Jadwal Pencairan Sampai Kriteria Penerima Bantuan

- 30 Mei 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi : 5 Fakta BLT Subsidi Gaji, Dari Jadwal Pencairan Sampai Kriteria Penerima Bantuan
Ilustrasi : 5 Fakta BLT Subsidi Gaji, Dari Jadwal Pencairan Sampai Kriteria Penerima Bantuan /ANTARA/Novrian Arbi

1. Jadwal Pencairan BSU

BLT Subsidi Gaji yang diperuntukkan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta segera dicairkan.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ingin memastikan bahwa program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.

Ida Fauziah memohon doa dan dukungan agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa.

Baca Juga: Resep Ikan Mujair Goreng Sambal Pecak, Menu Nikmat Kaya Manfaat

2. Kriteria Penerima BSU

Pemerintah mensyaratkan kriteria pekerja yang layak dapat BLT Subsidi Gaji. Di antaranya, mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Namun untuk pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selain itu, pekerja tersebut juga sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x