MEDIA BLORA - Akhir-akhir ini larangan sandal jepit menjadi perbincangan di banyak kalangan masyarakat.
Sehari setelah Operasi Patuh Jaya 2022, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi telah memberlakukan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Menurutnya Firman, perilaku tersebut memang terlihat sepele, namun itu justru akan berdampak pada keselamatan bagi pengendara sepeda motor.
Adapun himbauan tersebut disampaikan untuk meminimalisir risiko kecelakaan yang sering dialami oleh pengendara sepeda motor.
Menurut Kakorlantas, kebiasaan itu harus mulai dihilangkan.
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, sendal jepit tak bisa melindungi kaki para pengendara sepeda motor.
Menurut Firman jika pengendara memakai sepeda motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal dan bisa membahayakan
Semakin laju maka semakin tidak terlindungi kita, itulah yang disebut fatalitas.