Ada Pengumuman Penting, Untuk Peserta KPM, PKH dan BPNT, Terkait Pencairan BPNT Tahap 6 dan BLT Minyak Goreng

- 21 Juni 2022, 16:14 WIB
Ilustrasi bantuan peserta KPM, PKH dan BPNT
Ilustrasi bantuan peserta KPM, PKH dan BPNT /Diana Trismawati/lampungtengah.com

Kemudian untuk KPM bpnt yang belum mendapatkan BLT minyak goreng serta BPNT alokasi bulan Mei di kantor pos, akan dipastikan kalian tidak terdaftar sebagai penerima BLT minyak goreng.

Karena sudah ada pemberitahuan dari pihak PT Pos Indonesia bahwa untuk penyaluran bpnt alokasi bulan Mei dan BLT minyak goreng sebesar Rp500.000 secara tunai melalui pos itu batas akhirnya adalah pada tanggal 28 April Tahun 2022.

Baca Juga: Keistimewaan Sedekah Subuh, Orang Kaya Sekalipun, Kalau Tahu Amalan Ini Pasti Tak akan Lagi Takut Jatuh Miskin

sehingga apabila lewat tanggal tersebut bagi KPM bpnt yang tidak dapat surat undangan dari kantor pos maka kemungkinan KPM tersebut tidak mendapatkan bpnt bulan Mei dan BLT minyak goreng.

Jadi solusinya untuk yang belum dapat silakan koordinasi langsung ke dinas sosial setempat supaya bisa diketahui Apa penyebabnya, Apakah datanya bermasalah atau tidak?

Jadi untuk para KPM PKH maupun BPNT yang sudah dapat BLT minyak goreng harap dipergunakan baik-baik saldo atau dana bantuannya.

Karena ditahap selanjutnya untuk BLT minyak goreng tidak akan cair lagi, namun akan diganti dengan subsidi harga minyak goreng yaitu sebesar Rp14.000 per liternya.

Baca Juga: Pengertian Sedekah Subuh, Berikut Doa, Niat, dan Tata Cara dalam Pelaksanaannya

Demikian informasi terkait pengumuman penting dari Kantor Pos untuk KPM, PKH dan BPNT terkait Pencairan BPNT dan BLT minyak goreng.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah