Baru Tahu, Biaya Urus Sertifikat Tanah Gratis Rp0 Bagi 7 Kategori Masyarakat Berikut Ini, Kamu Termasuk Tidak?

- 15 Juli 2022, 12:59 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah, cara membuat sertifikat tanah dan 7 kategori masyarakat yang bebas biaya alias Rp0
Ilustrasi sertifikat tanah, cara membuat sertifikat tanah dan 7 kategori masyarakat yang bebas biaya alias Rp0 / Tangkap layar www.atrbpn.go.id"

5. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit

Baca Juga: Jangan Kaget! Bebas Stroke dan Resiko Penyakit Jantung , Cukup Makan Satu Jenis Sayur Ini, Sehat Sampai Tua

6. Wakif atau pihak (orang) yang mewakafkan harta bendanya

7. Masyarakat hukum adat

Penting untuk diingat, tarif Rp0 ini hanya diberikan untuk layanan tertentu saja. Berikut beberapa layanan urus sertifkat tanah yang digratiskan Pemerintah.

Pelayanan mengurus sertifikat tanah secara gratis berlaku hanya pada tiga layanan pertanahan, seperti tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) PP, yakni:

1. Pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.

2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi.

Baca Juga: Bikin Heboh Satu Kampung! Uban Hilang dan Rambut Kembali Hitam Secara Alami Cukup Pakai 3 Lembar Daun Ini

3. Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang meliputi perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai Berjangka Waktu.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah