5. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit
6. Wakif atau pihak (orang) yang mewakafkan harta bendanya
7. Masyarakat hukum adat
Penting untuk diingat, tarif Rp0 ini hanya diberikan untuk layanan tertentu saja. Berikut beberapa layanan urus sertifkat tanah yang digratiskan Pemerintah.
Pelayanan mengurus sertifikat tanah secara gratis berlaku hanya pada tiga layanan pertanahan, seperti tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) PP, yakni:
1. Pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.
2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi.
3. Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang meliputi perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai Berjangka Waktu.