MEDIA BLORA - Berikut ini informasi terkait 7 kategori masyarakat yang bisa mengurus sertifikat tanahnya dengan biaya Rp 0, alias gratis.
Perlu diketahui, bahwa sertifikat tanah adalah dokumen yang penting karena digunakan sebagai bukti kepemilikan atas sebuah lahan atau tanah.
Berdasarkan hal tersebut, sangatlah penting untuk mengetahui cara membuat atau mengurus sertifikat tanah.
Masih banyak masyarakat yang bingung terkait cara atau belum mampu membuatkan sertifikat tanah untuk tanahnya dikarenakan takut akan dikenakan biaya yang mahal.
Padahal ada 7 kategori masyarakat yang bisa mengurus sertifikat tanahnya dengan biaya Rp0 sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Sekedar informasi bahwa terdapat dua cara membuat sertifikat tanah, yaitu melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, baik secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat sertifikat tanah yaitu Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya Akta Jual Beli (AJB), dan sebagainya.