Baru Tahu, Biaya Urus Sertifikat Tanah Gratis Rp0 Bagi 7 Kategori Masyarakat Berikut Ini, Kamu Termasuk Tidak?

- 15 Juli 2022, 12:59 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah, cara membuat sertifikat tanah dan 7 kategori masyarakat yang bebas biaya alias Rp0
Ilustrasi sertifikat tanah, cara membuat sertifikat tanah dan 7 kategori masyarakat yang bebas biaya alias Rp0 / Tangkap layar www.atrbpn.go.id"

MEDIA BLORA - Berikut ini informasi terkait 7 kategori masyarakat yang bisa mengurus sertifikat tanahnya dengan biaya Rp 0, alias gratis.

Perlu diketahui, bahwa sertifikat tanah adalah dokumen yang penting karena digunakan sebagai bukti kepemilikan atas sebuah lahan atau tanah.

Berdasarkan hal tersebut, sangatlah penting untuk mengetahui cara membuat atau mengurus sertifikat tanah.

Baca Juga: Akan Terhapus Dosa Masa Lalu, Jika Lafalkan 1 Kalimat Pendek Ini Saat Mendengar Azan, Kata Syekh Ali Jaber

Masih banyak masyarakat yang bingung terkait cara atau belum mampu membuatkan sertifikat tanah untuk tanahnya dikarenakan takut akan dikenakan biaya yang mahal.

Padahal ada 7 kategori masyarakat yang bisa mengurus sertifikat tanahnya dengan biaya Rp0 sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Sekedar informasi bahwa terdapat dua cara membuat sertifikat tanah, yaitu melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, baik secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat sertifikat tanah yaitu Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya Akta Jual Beli (AJB), dan sebagainya.

Baca Juga: Bingung Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri, Swasta dan Fresh Graduate Tahun 2023, Berikut ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x