Berikut adalah syarat penerima manfaat bansos PKH antara lain adalah:
1. Masyarakat miskin/rentan miskin
2. Masyarakat tergolong pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena PHK
3. Masyarakat yang bukan termasuk anggota ASN, TNI, dan Polri.
Perlu diketahui, pada tahun 2022, Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp11 triliun untuk program bansos PKH.
Anggaran tersebut diharapkan dapat menyentuh 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial atau DTKS.
Diharapkan KPM bansos PKH, bisa terbantu dengan anggaran dan sistem bansos tersebut.
Selanjutnya, Bansos PKH yang bisa di cek di cekbansos.kemensos.go.id mempunyai beberapa kategori.
Berikut adalah kategori bansos PKH yang cair di tahun 2022: