6. Masuk ke akun yang telah diaktivasi.
Bagi pekerja yang telah berhasil login ke kemnaker.go.id, maka akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker.
Notifikasi tersebut berisi tentang status dari pekerja, baik itu menerima BSU 2022 atau tidak menerima.
Bagi pekerja yang menerima BSU 2022, akan muncul keterangan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.
Baca Juga: Wow! Ternyata Karang Gigi Dapat Dirontokkan Hanya dengan 3 Lembar Daun Salam
Sedangkan, bagi pekerja yang tidak menerima BSU 2022, akan muncul keterangan 'belum memenuhi syarat'.
Demikian penjelasan tentang Kusus Bagi Pekerja yang Memiliki Gaji Dibawah Rp3.5 Juta akan Dapat BSU 2022 Sebesar 600 Ribu.***