CEK DI SINI!! Apakah Kamu Masuk dalam Kategori Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- 15 September 2022, 06:32 WIB
Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU? /tangkapan layar/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tentang pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BP JAMSOSTEK dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ?

Baca Juga: Pocong Bangkit Menebar Teror Warga, Inilah Sinopsis Film Mumun, Bikin Penasaran Pecinta Horor

Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

d. Pekerja bukan penerima program kartu pra kerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro

e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah