Perhatikan!! Ini Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022

- 15 September 2022, 06:52 WIB
Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022
Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022 /tangkapan layar/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

MEDIA BLORA - Harus diperhatikan, berikut ini kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker RI nomor 10 Tahun 2022.

Karena penting untuk dimengerti tentang kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker RI momor 10 Tahun 2022 bagi para pekerja.

Pemerintah telah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: CEK DI SINI!! Apakah Kamu Masuk dalam Kategori Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Lantas, bagaimana kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker RI momor 10 Tahun 2022, simak di sini!

Dilansir MEDIA BLORA dari laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker RI momor 10 Tahun 2022.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu.

BSU diberikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x