BLT Dana Desa merupakan salah satu bansos yang disalurkan oleh pemerintah sebagai upaya pengentasan kemiskinan sebagai dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian masyarakat.
Dalam proses penyalurannya, pemerintah menargetkan BLT Dana Desa ini untuk disalurkan kepada sebanyak 649.000 keluarga penerima manfaat atau KPM.
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar bisa menerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu, yakni sebagai berikut.
1. Mempunyai NIK KTP sesuai dengan domisili setempat.
2. Merupakan warga miskin dan miskin ekstrem sesuai dengan kriteria Kemensos, berdomisili di desa.
3. Tidak terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima manfaat bansos PKH, BPNT, dan lain sebagainya.
4. Tidak terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja dan tidak menerima bantuan pemerintah lainnya.
5. Merupakan warga yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.
6. Mempunyai anggota keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.