Kabar Bahagia Bagi Ibu Hamil! Segera Cek Nama Anda agar Dapat BLT PKH Sebesar Rp750 Ribu

- 16 Oktober 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi Cek Nama Anda agar Dapat BLT PKH Sebesar Rp750 Ribu
Ilustrasi Cek Nama Anda agar Dapat BLT PKH Sebesar Rp750 Ribu /Pixabay/Emaji
 
 
MEDIA BLORA - Kabar bahagia ini ditujukkan bagi ibu hamil yang akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) PKH sebesar Rp750 ribu.
 
Untuk diketahui, BLT PKH bagi ibu hamil ini akan diberikan sebanyak 4 tahap dalam setahun.
 
Tahap pertama, BLT PKH bagi ibu hamil ini diberikan pada bulan Januari, Februari dan Maret.
 
Sedangkan untuk tahap yang ke 2, BLT PKH bagi ibu hamil ini diberikan pada bulan April, Mei dan Juni.
 
Selanjutnya, untuk tahap yang ke 3, BLT PKH bagi ibu hamil ini diberikan pada bulan Juli, Agustus dan September.
 
 
Yang terakhir yakni tahap 4, BLT PKH bagi ibu hamil ini akan diberikan pada bulan Oktober, November dan Desember.
 
Terkait besaran BLT PKH bagi ibu hamil ini diberikan kepada penerima sebesar Rp750 ribu per tahap.
 
Jadi, total BLT PKH bagi ibu hamil ini akan menerima bansos sebesar Rp3 juta dalam setahun.
 
Tetapi, bagi ibu-ibu yang ingin mendapatkan BLT PKH ibu hamil ini harus memenuhi syarat.
 
Syarat tersebut adalah, salah satunya ibu hamil diharuskan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali hingga melahirkan.
 
 
Selain itu, calon penerima BLT PKH bagi ibu hamil ini harus diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.
 
Selanjutnya, hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan validasi data.
 
Verifikasi data tersebut untuk memastikan apakah di satu keluarga terdapat ibu yang sedang hamil atau tidak.
 
Jika seluruh data telah valid, maka Kemensos akan mengusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
 
Pengusulan tersebut untuk pencairan BLT PKH bagi ibu hamil ke rekening KPM yang diterbitkan oleh pihak Kemensos.
 
 
Berikut cara mengecek status penerima BLT PKH bagi ibu hamil melalui Kemensos:
 
 
2. Lalu, masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia sesuai KTP.
 
3. Selanjutnya, masukkan nama sesuai di KTP.
 
4. Kemudian, masukkan kode captcha.
 
5. Yang terakhir klik cari data.
 
Sementara bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan BLT PKH, bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos terlebih dulu.
 
Demikian penjelasan tentang Kabar Bahagia Bagi Ibu Hamil! Segera Cek Nama Anda agar Dapat BLT PKH Sebesar Rp750 Ribu.***

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah