Selamat! Ibu Hamil akan Dapat BLT PKH Sebesar Rp750 pada Bulan Oktober ini

- 12 Oktober 2022, 09:57 WIB
Ilustrasi. BLT PKH ibu hamil sebesar Rp750 ribu
Ilustrasi. BLT PKH ibu hamil sebesar Rp750 ribu /Antara/Yudhi Mahatma.
 
 
MEDIA BLORA - Selamat bagi ibu hamil, sebentar akan dapat bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH) pada bulan Oktober ini.
 
BLT PKH ibu hamil ini diberikan secara bertahap, yakni dalam 4 tahapan dalam setahun.
 
Untuk diketahui, tahap  pertama, BLT PKH ibu hamil diberikan pada bulan Januari, Februari dan Maret.
 
Sedangkan untuk tahap yang ke 2, BLT PKH ibu hamil diberikan pada bulan April, Mei dan Juni.
 
Selanjutnya, untuk tahap yang ke 3, BLT PKH ibu hamil diberikan pada bulan Juli, Agustus dan September.
 
 
Yang terakhir, tahap 4 BLT PKH ibu hamil ini akan diberikan pada bulan Oktober, November dan Desember.
 
Untuk besaran BLT PKH ibu hamil ini diberikan kepada penerima sebesar Rp750 ribu per tahap.
 
Sehingga, total BLT PKH ibu hamil ini akan menerima bansos sebesar Rp3 juta dalam setahun.
 
Bagi ibu-ibu yang ingin mendapatkan BLT PKH ibu hamil ini harus memenuhi persyaratan.
 
Persyaratan tersebut adalah, salah satunya ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali hingga melahirkan.
 
 
Selain itu, calon penerima BLT PKH ibu hamil ini harus diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.
 
Selanjutnya, hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan validasi data.
 
Verifikasi data tersebut untuk memastikan apakah di satu keluarga terdapat ibu yang sedang hamil.
 
Jika seluruh data sudah valid, maka Kemensos akan mengusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
 
Pengusulan tersebut untuk pencairan BLT PKH ibu hamil ke rekening penerima manfaat yang diterbitkan oleh pihak Kemensos.
 
Berikut cara mengecek status penerima BLT PKH ibu hamil melalui Kemensos:
 
 
 
2. Lalu, masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia sesuai KTP.
 
3. Selanjutnya, masukkan nama sesuai di KTP.
 
4. Kemudian, masukkan kode captcha.
 
5. Yang terakhir klik cari data.
 
Sementara bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan BLT PKH, bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos terlebih dulu.
 
Berikut cara mendaftar DTKS Kemensos agar mendapatkan BLT PKH ibu hamil:
 
1. Pendaftaran KPM ke RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa setempat.
 
 
2. Kemudian yang bersangkutan akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
 
3. Selanjutnya, calon penerima tinggal membawa KTP, KK, dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
 
4. Data yang sudah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
 
5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.
 
Demikian penjelasan tentang Selamat! Ibu Hamil akan Dapat BLT PKH Sebesar Rp750 pada Bulan Oktober ini.***

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah