Cair Rp750 Ribu di Bulan Oktober, Ibu Hamil akan Dapat BLT PKH, Cek Namamu Disini

- 18 Oktober 2022, 14:54 WIB
Iluatrasi Cair Rp750 Ribu di Bulan Oktober, Ibu Hamil akan Dapat BLT PKH, Cek Namamu Disini
Iluatrasi Cair Rp750 Ribu di Bulan Oktober, Ibu Hamil akan Dapat BLT PKH, Cek Namamu Disini /Pixabay/
 
 
MEDIA BLORA - Segera cair Rp750 ribu di bulan Oktober, ibu hamil akan dapat bansos BLT PKH.
 
BLT PKH ini akan diberikan kepada ibu hamil sebesar Rp750 ribu di bulan Oktober ini.
 
Untuk bulan Oktober ini, pencairan BLT PKH bagi ibu hamil sudah sudah memasuki tahap yang ke 4.
 
Kareba, BLT PKH ibu  hamil sendiri disalurkan bertahap, yakni 4 tahap dalam setahun.
 
Perlu diketahui, BLT PKH ibu hamil untuk tahap yang pertama sudah disalurkan pada bulan Januari, Februari dan Maret.
 
Lalu untuk tahap yang ke dua, BLT PKH ibu hamil diberikan pada bulan April, Mei dan Juni.
 
 
Selanjutnya tahap yang ke tiga, BLT PKH ibu hamil sudah diberikan pada bulan Juli, Agustus dan September.
 
Untuk tahap 4 BLT PKH ibu hamil ini diberikan pada bulan Oktober, November dan Desember.
 
Sedangkan untuk besaran BLT PKH ibu hamil sendiri diberikan kepada penerima sebesar Rp750 ribu per 3 bulan.
 
Sehingga, total BLT PKH ibu hamil ini akan menerima sebesar Rp3 juta dalam setahun.
 
Bagi yang ingin mendapatkan BLT PKH ibu hamil harus diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.
 
Kemuadian, akan ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan apakah di satu keluarga terdapat ibu hamil.
 
Jika seluruh data sudah valid, maka Kementerian Sosial (Kemensos) akan mengusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
 
Pengusulan ini untuk pencairan BLT PKH ibu hamil ke rekening penerima manfaat yang diterbitkan oleh Kemensos.
 
Untuk mengecek nama sebagai penerima BLT PKH ibu hamil atau tidak, Anda bisa mengaksesnya melalui link Kemensos.
 
Berikut cara mengecek status penerima BLT PKH ibu hamil melalui link Kemensos:
 
1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id.
 
 
2. Selanjutnya, masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia sesuai KTP.
 
3. Kemudian, masukkan nama sesuai di KTP.
 
4. Lalu, masukkan kode captcha.
 
5. Klik cari data.
 
Sementara bagi ibu hamil yang ingin menerima BLT PKH, bisa mendaftarkan diri di laman DTKS Kemensos terlebih dulu.
 
Berikut cara mendaftar DTKS Kemensos agar dapat BLT PKH ibu hamil:
 
1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa setempat.
 
 
2. Selanjutnya yang bersangkutan akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
 
3. Kemudian, calon penerima tinggal membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
 
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
 
5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
 
Demikian penjelasan tentang Cair Rp750 Ribu di Bulan Oktober, Ibu Hamil akan Dapat BLT PKH, Cek Namamu Disini.***

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah