1. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi.
2. Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha
3. Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan.
4. Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
Baca Juga: Latihan Soal Bahasa Paket 1 Inggris Part of Body untuk SD
Demikian syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022. Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat, ayo segera daftar.***